Minggu, 05 Desember 2010

Hukum Bergaul Dan Berinteraksi Dengan Orang Kafir Secara Lembut Karena Mengharapkan Keislamannya


Jawaban.Tidak diragukan lagi bahwa seorang muslim wajib membenci musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka, karena inilah jalan para rasul dan para pengikutnya. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” [Al-Mumtahanah : 4]

Dalam ayat lain disebutkan.

“Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Alalh dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang itu bapak-bapakj, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan kaimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang dari padaNya” [Al-Mujadillah : 22]

Berdasarkan ini, tidak boleh terjadi di dalam hati seorang muslim kecintaan terhadap musuh-musuh Allah yang sebenarnya juga musuh-musuh sendiri. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesunguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu” [Al-Mumtahanah : 1]

Adapun seorang muslim memperlakukan mereka dengan halus dan lembut karena mengharapkan Islamnya mereka, maka yang demikian ini tidak apa-apa, karena ini merupakan cara mengajak untuk memeluk Islam. Tapi jika mereka tidak bisa diharapkan, hendaknya mereka diperlakukan sesuai dengan haknya. Hal ini telah dibahas secara gambling di dalam buku-buku para ahli ilmu, terutama pada buku Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah.

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 226-227]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Jurasiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc, Penerbit  Darul Haq]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Memberi Respon Yang Baik

    • Popular
    • Categories
    • Archives